Sabtu, 30 Maret 2013

Tu9as 1



Di Bawah ini adalah beberapa Penjelasan Mengenai :

1.Bangsa

     Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme. Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri.

Menurut HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national counciousness (kesadaran nasional). Dengan kata lain, nasionalisme adalah formalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Kesadaran nasional inilah yang membentuk nation (bangsa) dalam arti politis, yaitu negara nasional.

Bila bangsa dalam arti politis berarti negara nasional, maka negara nasional itu sendiri merupakan suatu bentuk negara dimana rakyatnya mempunyai kehendak yang kuat untuk hidup bersama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan latar belakang, agama, ras, etnik, ataupun golongan. Sehingga bisa dikatakan bahwa negara nasional merupakan organisas bersama yang pasti mengemban dan menjamin perwujudan kepentingan rakyat. Sayangnya, keyakinan itu telah menempatkan negara pada posisi yang dominan.

Bila definisi bangsa menurut ERNEST RENAN adalah kehendak untuk bersatu dan definisi bangsa menurut OTTO BEUR adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib, maka menurut Bung Karno kedua definisi tersebut sudah sangat usang karena definisi bangsa harus tidak hanya memandang manusia dan perangainya namun juga harus memperhatikan geopolitiknya, yaitu tempat manusia tersebut hidup dan berpijak.

2.Negara

     Terdapat beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.

            a.)    Sri Sumantri
            Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

            b.)   Miriam Budiarjo
            Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaaan yang sah.

            c.)   A.G. Pringgodigdo, S.H.
            Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
           
            d.)   Aristoteles
            Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

3.Warga Negara

     Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
4.Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan) Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar